Mengenal Mobil-Mobil Tercepat di Dunia
Arena-arena Motor Show tahun ini tercatat memperlihatkan ciri tersendiri dalam memamerkan kuda tunggangan para executive driver. Bagaimana tidak? Lihat saja saat arena Frankfurt Motor Show yang digelar bulan September lalu. Dari Italia dan Perancis, lahirlah sosok mobil-mobil paling kencang sekaligus paling mahal di dunia.
Yang paling layak diperhatikan di sini adalah lahirnya dua kendaraan legenda dunia, yaitu Bugatti EB 16.4 Veyron Pur Sang dan Lamborghini Reverton. Dua kendaraan ini terlihat sangat istimewa. Pur Sang yang dibenderol seharga 1.4 juta Euro atau sekitar 18 miliar rupiah memang menjadi yang termahal di dunia, sementara Reverton dibanderol seharga USD 1.4 juta atau sekitar 13 miliar rupiah. Keduanya menjadi sangat eksklusif karena dibuat dalam jumlah produksi yang sangat terbatas. Pur Sang misalnya, hanya dibuat tak lebih dari lima unit di seluruh dunia.
Reventon dan Pur Sang memang sangat eksklusif. Namun, apakah kaum eksklusif yang mampu membeli mobil-mobil itu bisa mengoptimalkan performa mobil-mobilnya? Belum tentu. Kekuatan Reventon dan Pur Sang kelewat mengagumkan. Kalau para pemilik Reventon atau Pur Sang tak punya nyali dan keahlian mengemudi seperti layaknya sang juara dunia Formula 1 Fernando Alonso, mereka mungkin hanya bisa merasakan separuh atau seperempat kehebatan mobil-mobil itu.

Veyron Pur Sang adalah pengembangan dari Bugatti Veyron yang sudah menjadi kawakan sejak beberapa tahun silam. Mobil ini memiliki tampilan bodi serat karbon dan aluminium ciamik, yang menciptakan refleksi pahatan pada bodi. Percampuran material-material ini menimbulkan struktur gelap-terang dan menambah karakter mobil ini. Tak ada setetes pun cat yang melumuri bodi Pur Sang. Itulah sebabnya mobil ini disebut Pur Sang, yang berarti thoroughbred dalam Bahasa Inggris, atau darah murni.
Bobot mobil ini juga terbilang ringan, hanya 4.160 lbs atau sekitar 1.872 kilogram. Padahal, mesin mobil ini memiliki 16 silinder berkonfigurasi W16 dengan kapasitas 8.000 cc. Pur Sang yang sudah bertenaga itu masih dilengkapi dengan empat peranti turbocharger. Hasilnya, kekuatan mesin Pur Sang setara dengan 1.001 daya kuda dengan torsi maksimal 922 lb-ft pada 2.200 sampai 5.500 rpm. Dengan kekuatan ini, Pur Sang dapat digeber sampai kecepatan 400 km/jam, dan hanya butuh waktu 2.4 detik untuk mencapai kecepatan 100 km/jam dari posisi diam. Wuiih! Mendengarnya saja pasti akan membuat Anda menarik nafas panjang…
Kehebatan Pur Sang ternyata belum bisa ditandingi Lamborghini Reventon. Reventon yang banyak dipesan para milyader dunia ini masih berbasis Lamborghini Murcielago LP640. Bedanya, LP640 lebih murah 2.85 miliar rupiah. Reventon juga dirancang dari serat karbon dan memiliki sejumlah sudut tajam khas Lamborghini.

Karakter Reventon jelas cocok dengan Lamborghini, si banteng ketaton. Bobot Reventon sekitar 1.652 kilogram. Mesin Reventon sama dengan LP640, V12 dan berkapasitas 6.500 cc. Kekuatannya setara dengan 650 daya kuda pada 8.000 rpm dan torsi maksimalnya 487 lb-ft pada 6.000 rpm. Dengan mesin itu, Reventon bisa ngacir hingga 340 km/ jam. Dari posisi diam hingga kecepatan 100 km / jam, hanya butuh waktu 3.4 detik.
Sayang, hingga saat ini para pemesan Reventon masih harus menunggu. Sebab, mobil ini baru akan diproduksi pada Januari 2008. Pengiriman pertama banteng jagoan itu baru dimulai pada Oktober 2008. Nah buat para pencinta tunggangan roda empat harap bersabar, dan masih ada waktu untuk mengumpulkan rupiah demi rupiah agar ‘jagoan-jagoan jalanan’ ini bisa Anda tunggangi.
Ditulis oleh : The Roonders
Add comment February 1, 2008 ekonurhidayat
NARKOBA
NARKOBA
1. Pengertian Narkoba
Bahan zat baik secara alamiah maupun sintetis yaitu narkotika, psikotropika dan zat adiktif jika masuk kedalam tubuh manusia tidak melalui aturan kesehatan berpengaruh terhadap otak pada susunan pusat dan bila disalahgunakan bertentangan ketentuan hukum.
2. Pengertian penyalahgunaan narkoba
Penggunaan salah satu beberapa jenis narkoba yang dilakukan tanpa aturan kesehatan maupun secara berkala atau teratur sehingga menimbulkan gangguan kesehatan jasmani jiwa dan fungsi sosialnya.
3. Pengertian Ketergantungan
Keadan dimana tubuh memerlukan jumlah narkoba yang makin bertambah banyak sehingga jika pemakaiannya yang dikurangi atau dihentikan menimbulkan gejala-gejala putus zat sehingga berusaha untuk memperoleh narkoba agar dapat ketenangan pikiran juga sakit dibadan menjadi tidak dirasa .
4. Faktor penyalahgunaan
a. Faktor Individu Adanya pikiran selagi kacau menghadapi persoalan yang timbul dalam pekerjaan , rumah tangga, kerabat dan martabat
b. Faktor Lingkungan Terjadinyan pergaulan bebas tanpa dipilah – pilah terhadap tetangga , umum dan keluarga juga kehidupan tidak beraturan.
c. Faktor Keluarga Sejak dini orang tua dengan anak komunikasi kurang efektif dan efesien dengan alasan kesibukan pekerjaan atau kurangnya penggarahan hingga acuh tak acuh mengikuti perkembangan jaman hingga serba boleh.
5. Ciri – ciri pengguna narkotika/psikotropika
a. Jenis ekstasi Muka terlihat pucat, terkadang mata merah, kulit terasa dingin, berkeringat , prestasi menurun, tidak jujur, mudah marah, suka music house, dan suka keluar malam
b. Jenis sabu-sabu
Muka terlihat pucat, mata merah, kulit terasa dingin, berkeringat , prestasi menurun , keberanian bicara berlebihan , tidak jujur, mudah marah, simpan alat hisap ( bong foil ) dikamar tidur.
c. Jenis Ganja
Muka terlihat pucat, tidak bersemangat, tidak rapi, makan lahap, ruangan tidur kumuh, mudah marah, tidak jujur, matah merah, pemalas, jalan sempoyongan , bicara tidak jelas suka mencuri dalam keluarga.
d. Jenis Putaw
Muka pucat, mata merah, tidak bersemangat , badan lemas, ngantuk-ngantuk, suka menguap, penampilan jorok, suka mencuri, tidak jujur, tangan terdapat benjolan-benjolan suntikan , tidak suka terkena air/mandi, mudah marah, rutin waktu keluar malam tepat waktu.
6. Ciri ciri pengedar narkoba
Bertempat tinggal lebih suka ditempat kost, sering kedatangan tamu orang yang tetap, kurang bergaul dengan tetangga, bicara hati-hati dan waspada pekerjaan tidak jelas memeliki handphone dan kartu sering ganti – ganti .
7. Prinsip pengedar dan pamakai narkoba
a. Pengedar
Tidak memerlukan bertambah jumlah konsumen, memerlukan volume pemakai tetap, kepedulian kurang, mementingkan diri sendiri, skala prioritas konsumen banyak orang
b. Pemakai
Memerlukan bertambah pemakai sosialisasi tertutup narkoba tidak berbahaya, hak azasi penggunaan uang dan resiko tidak hiraukan ekonomi.
8. Peran serta orang tua / masyarakat.
a. Orang tua
Pendekatan terhadap anak , berikan kegiatan positif , kelaskan pendapat dan beri pendapat anak dengan tidak kaku, adakan koordinasi keluarga , aparat terkait bila terdapat kejanggalan .
b. Masyarakat
Berperan aktif pengamatan lingkungan untuk mewujudkan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba, wajib melaporkan kepada pihak yang berwenang dengan mendapat jaminan perlindungan , perlukan tatap muka dengan petugas kesehatan, agama , LSM, Penegak Hukum , guna sosialisasi ( pasal 54 UU No. 5 tahun 1997 dan Pasal 57 UU No. 22 tahun 1997.
9. Bahaya Narkoba
a. Narkotika
Golongan I diantaranya ganja, heroin, kokain dilarang digunakan untuk pengobatan hanya dapat digunakan untuk ilmu pengetahun , sedangkan golongan lainnya digunakan untuk pengobatan melalui petunjuk dokter.
b. Psikotropika
Kandungan MDMA golongan I diantaranya extacy dan sabu- sabu dilarang digunakan untuk pengobatan , golongan lainnya untuk pengobatan diantaranya obat MG , BK , KOPLO dan lain-lain penggunaannya harus dengan resep dokter
Bahaya Narkoba
| PENYALAHGUNAAN narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini kian meningkat.Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut, dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari. Karena pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf. Sehingga pemuda tersebut tidak dapat berpikir jernih. Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh dan cerdas hanya akan tinggal kenangan.Sasaran dari penyebaran narkoba ini adalah kaum muda atau remaja.
Kalau dirata-ratakan, usia sasaran narkoba ini adalah usia pelajar, yaitu berkisar umur 11 sampai 24 tahun. Hal tersebut mengindikasikan bahwa bahaya narkoba sewaktu-waktu dapat mengincar anak didik kita kapan saja. Pengertian Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat-obatan terlarang. Sementara nafza merupakan singkatan dari narkotika, alkohol, dan zat adiktif lainnya (obat-obat terlarang, berbahaya yang mengakibatkan seseorang mempunyai ketergantungan terhadap obat-obat tersebut). Kedua istilah tersebut sering digunakan untuk istilah yang sama, meskipun istilah nafza lebih luas lingkupnya. Narkotika berasal dari tiga jenis tanaman, yaitu (1) candu, (2) ganja, dan (3) koka. Ketergantungan obat dapat diartikan sebagai keadaan yang mendorong seseorang untuk mengonsumsi obat-obat terlarang secara berulang-ulang atau berkesinambungan. Apabila tidak melakukannya dia merasa ketagihan (sakau) yang mengakibatkan perasaan tidak nyaman bahkan perasaan sakit yang sangat pada tubuh. Bahaya bagi pelajar Di Indonesia, pencandu narkoba ini perkembangannya semakin pesat. Para pencandu narkoba itu pada umumnya berusia antara 11 sampai 24 tahun. Artinya usia tersebut ialah usia produktif atau usia pelajar. Pada awalnya, pelajar yang mengonsumsi narkoba biasanya diawali dengan perkenalannya dengan rokok. Karena kebiasaan merokok ini sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di kalangan pelajar saat ini. Dari kebiasaan inilah, pergaulan terus meningkat, apalagi ketika pelajar tersebut bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang sudah menjadi pencandu narkoba. Awalnya mencoba, lalu kemudian mengalami ketergantungan. Dampak negatif penyalahgunaan narkoba terhadap anak atau remaja (pelajar-red) adalah sebagai berikut: * perubahan dalam sikap, perangai dan kepribadian, Upaya pencegahan Upaya pencegahan terhadap penyebaran narkoba di kalangan pelajar, sudah seyogianya menjadi tanggung jawab kita bersama. Dalam hal ini semua pihak termasuk orang tua, guru, dan masyarakat harus turut berperan aktif dalam mewaspadai ancaman narkoba terhadap anak-anak kita. Adapun upaya-upaya yang lebih kongkret yang dapat kita lakukan adalah melakukan kerja sama dengan pihak yang berwenang untuk melakukan penyuluhan tentang bahaya narkoba, atau mungkin mengadakan razia mendadak secara rutin. Kemudian pendampingan dari orang tua siswa itu sendiri dengan memberikan perhatian dan kasih sayang. Pihak sekolah harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap gerak-gerik anak didiknya, karena biasanya penyebaran (transaksi) narkoba sering terjadi di sekitar lingkungan sekolah. Yang tak kalah penting adalah, pendidikan moral dan keagamaan harus lebih ditekankan kepada siswa. Karena salah satu penyebab terjerumusnya anak-anak ke dalam lingkaran setan ini adalah kurangnya pendidikan moral dan keagamaan yang mereka serap, sehingga perbuatan tercela seperti ini pun, akhirnya mereka jalani. Oleh sebab itu, mulai saat ini, kita selaku pendidik, pengajar, dan sebagai orang tua, harus sigap dan waspada, akan bahaya narkoba yang sewaktu-waktu dapat menjerat anak-anak kita sendiri. Dengan berbagai upaya tersebut di atas, mari kita jaga dan awasi anak didik kita, dari bahaya narkoba tersebut, sehingga harapan kita untuk menelurkan generasi yang cerdas dan tangguh di masa yang akan datang dapat terealisasikan dengan baik.
|
Add comment January 29, 2008 ekonurhidayat
Hello world!
Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!
1 comment January 25, 2008 ekonurhidayat